Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Belajar Khusyuk - Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam , السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, pada kesempatan ini belajar khusyuk ingin membagikan tulisan tentang Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam.


Belajar Khusyuk - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan pernikahan sesama jenis. Nampaknya pernikahan sesama sejenis ini sudah tidak tabu lagi meskipun sebenarnya di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media saat ini yaitu pernikahan sejenis antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi wanita bernama Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh berbagai media, dalam pemeriksaan terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya seperti sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak marah ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan karena ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru karena sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai pernikahan sesama jenis? baik itu laki-laki dengan laki-laki mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman menyampaikan bahwa pernikahan sejenis atas nama hak asasi manusia (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan adalah hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat manusia telah diciptakan berpasang-pasangan.

Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, pernikahan sejenis melanggarkan nilai-nilai ajaran agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis memiliki masalah psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar hukum Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis adalah jelas. Farida berharap agar mereka yang melakukan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah pernikahan sesama jenis dalam ajaran agama Islam. Meskipun bergulir berbagai bentuk pro dan kontra terhadap masalah ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa pernikahan ini adalah haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita dapat memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam pernikahan sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin




Sekian Terima Kasih telah datang ke blog belajarkhusyuk.blogspot.com, artikel mengenai Hukum Pernikahan Sesama Jenis Dalam Agama Islam yang barusan sobat simak, kami ulas dari blog khusus doa, EraMuslim.com dan lainnya. Jika ada kesalahan mohon hubungi kami. Kami akan berusaha memperbaikinya.

Jadilah Blogger yang baik, Salam sukses bagi kita semua :)

Source link
Facebook Comments

0 komentar