Hukum Puasa Muharam - Puasa Asyura
BK - Hukum Puasa Muharam - Puasa Asyura , Assalamualaikum, kali ini kita mau membagikan artikel tentang Hukum Puasa Muharam - Puasa Asyura.Jalal bin Ali Hamdan as-Sulami menjawab pertanyaan ini dalam makalahnya yang berjudul Dirasat Ushuliyyah Haditsiyya li Shaum ‘Asyura’. Ia mengungkapkan, para ulama sepakat boleh berpuasa sepanjang Muharram, dan hukumnya sunat. Bukan wajib. Pandangan ini disampaikan oleh Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل الصيام بعد رمضان ، شهر الله المحرم
Artinya :
“Sebaik-baik puasa setelah Ramadlan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).
Hadis ini merupakan dalil dianjurkannya memperbanyak puasa selama Muharam. An-Nawawi mengatakan,
تصريح بأنه أفضل الشهور للصوم
Artinya :
”Hadis ini menegaskan bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama untuk puasa.” (Syarh Shahih Muslim, 8/55).
Kemudian, dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
Artinya :
”Puasa hari Asyura, saya berharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat.” (HR. Muslim 1162).
Dan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan informasi bahwa Puasa Asyura adalah kebiasaan puasa yahudi yang paling agung, beliau bertekad, tahun depan akan puasa tanggal 9 Muharam, agar puasa beliau beda dengan kebiasaan puasa yahudi. (HR. Muslim 1134)
Berdasarkan keterangan di atas, kita sepakat, bahwa dalam puasa Muharam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan hari khusus yang paling istimewa untuk puasa, selain tanggal 9 dan 10 Muharam. Beliau hanya menganjurkan memperbanyak puasa selama Muharam. Karena itu, tidak dibenarkan seseorang menyatakan ada anjuran khusus untuk berpuasa tanggal 1 Muharam atau tanggal sekian Muharam, sementara dia tidak memiliki dalil yang mendukung pernyataannya.
Hukum Puasa Tanggal 1 Muharam
Satu prinsip yang penting untuk kita garis bawahi, bahwa satu amal yang sama, bisa jadi memiliki hukum yang berbeda, tergantung dari niat pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kaidah,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya :
”Sah dan tidaknya amal, bergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 dan Muslim 1907)
Sekian Terima Kasih telah datang ke web belajarkhusyuk.blogspot.com, tulisan mengenai Hukum Puasa Muharam - Puasa Asyura yang baru saja sobat simak, kami share dari blog khusus doa, EraMuslim.com dan lainnya. Jika ada kesalahan mohon hubungi kami. Kami akan berusaha memperbaikinya.
Jadilah Blogger yang baik, Salam sukses bagi kita semua :)
Source link